KOMPETENSI PEDAGOGIK, PROFESIONAL, PERSONAL, DAN SOSIAL GURU


A.    Pengertian Kompetensi
Secara umum, kompetensi merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.[1]
Kompetensi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, ialah “Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.”[2]
B.     Kompetensi Guru
Kompetensi dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya hal tersebut karena potensi itu merupkan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua ransangan yang datang darinya. Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh karena adanya anugrah dan inayah dari Allah swt.[3]
Pendidik profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi yang lengkap meliputi:
1.    Penguasaan materi pembelajaran yang komprehensif serta wawasan dan bahan pengayaan terutama dalam bidang-bidang yang menjadi tugasnya.
2.    Penguasaan strategi mencakup pendekatan, metode dan teknik pembelajaran termasuk kemampuan evaluasinya.
3.    Penguasaan ilmu dan wawasan pendidikan.
4.    Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengembangan pendidikan di masa depan.
5.    Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya.[4]
Didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.[5]

1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a.    Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.    Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliput;i memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.    Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.

2.      Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dijelaskan secara rinci data PP nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi profesional guru merupakan kemampuan guru dalam mengusai pengetahuan, teknologi dan seni budaya yang diampunya meliputi;
(1)   Menguasai materi secara luas sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang akan diampu.
(2)   Menguasai konsep dan metode disiplin pengetahuan teknologi sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran yang diampu.[6]

Adapun sub tema dalam kompetensi profesional ini, diantaranya;
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
b.    Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Selain penjelasan diatas, kompetensi profesional juga telah dibahas lebih rinci dan tercantum didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 7 yang isinya;
(1)   Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.    Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.   Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
e.    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
(2)   Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

3.      Kompetensi Kepribadian (Personal)
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 bab 2 pasal 3 bahwa kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana demokratif, mantap, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat secra objektif mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.[7] Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a.    Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.    Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c.    Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat. Serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.   Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e.    Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

4.      Kompetensi sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat luas.[8] Adapun diantarnya;
a.    Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang, dan status sosial keluarga.
b.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
d.   Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

.
Keempat bidang kompetensi diatas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling memengaruhi satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling mendasari satu satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling mendasari satu sama lainnya. Kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.[9]





DAFTAR PUSTAKA

Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media
Hamalik, Oemar. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Yogyakarta: Bumi Aksara
Mudlofir, Ali. 2013. Pendidik Profesional. Depok: Raja Grafindo Persada
Suyanto dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta: Erlangga
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008
“Kompetensi Guru”.Zainal Abidin. Agustus 2014. Web 5 Februari 2019. <https://zainalabidinawp.files.wordpress.com/2014/08/1-kompetensi-guru.pdf>
“Empat Kompetensi Guru”.Kompetensi Info. Web 5 Februari 2019. <http://kompetensi.info/kompetensi-guru/empat-kompetensi-guru.html>
“Makalah Kompetensi Guru”.Ismail6033. Januari 2018. Web 11 April 2019 <http://ismail6033.blogspot.com/2018/01/makalah-kompetensi-guru.html>

[1] Suyanto dan Asep Jihad.Menjadi Guru Profesional.(Jogjakarta: Erlangga,2013),hlm. 39.
[2] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
[3] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara,2004), hlm. 38
[4] Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan(Jakarta: Bumi Aksa, 2007), hlm. 19
[5] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
[6] Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008
[7] Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008
[8] Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan(Jakarta: Bumi Aksa, 2007), hlm. 19
[9] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional (Depok: Rajawali Pers,2013), hlm. 75

Komentar