A.
Pengertian
Kompetensi
Secara umum, kompetensi merupakan
deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seorang dalam bekerja, serta apa
wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat dilihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan,
seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.[1]
Kompetensi guru menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, ialah “Seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.”[2]
B.
Kompetensi
Guru
Kompetensi
dasar (basic competency) bagi pendidik ditentukan oleh tingkat
kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya hal
tersebut karena potensi itu merupkan tempat dan bahan untuk memproses semua
pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua ransangan yang datang darinya.
Potensi dasar ini adalah milik individu sebagai hasil dari proses yang tumbuh
karena adanya anugrah dan inayah dari Allah swt.[3]
Pendidik
profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi yang lengkap meliputi:
1.
Penguasaan
materi pembelajaran yang komprehensif serta wawasan dan bahan pengayaan
terutama dalam bidang-bidang yang menjadi tugasnya.
2.
Penguasaan
strategi mencakup pendekatan, metode dan teknik pembelajaran termasuk kemampuan
evaluasinya.
3.
Penguasaan
ilmu dan wawasan pendidikan.
4.
Memahami
prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan
pengembangan pendidikan di masa depan.
5.
Memiliki
kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung
kepentingan tugasnya.[4]
Didalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1)
menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi”.[5]
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif,
prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
b. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk
kepentingan pembelajaran yang meliput;i memahmi landasan pendidikan, menerapkan
teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting)
pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang
dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan
memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
e. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai
potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi non akademik.
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dijelaskan secara rinci data PP nomor 74 tahun 2008 bahwa kompetensi
profesional guru merupakan kemampuan guru dalam mengusai pengetahuan, teknologi
dan seni budaya yang diampunya meliputi;
(1) Menguasai materi secara luas sesuai dengan satuan pendidikan mata pelajaran
yang akan diampu.
(2) Menguasai konsep dan metode disiplin pengetahuan teknologi sesuai dengan
satuan pendidikan mata pelajaran yang diampu.[6]
Adapun sub tema dalam kompetensi profesional ini, diantaranya;
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
dimampu.
b.
Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang dimampu.
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Selain
penjelasan diatas, kompetensi profesional juga telah dibahas lebih rinci dan
tercantum didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, pasal 7 yang isinya;
(1)
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
c.
Kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
e.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat;
h.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
(2)
Pemberdayaan
profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui
pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
3.
Kompetensi
Kepribadian (Personal)
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun
2008 bab 2 pasal 3 bahwa kompetensi kepribadian guru sekurang-kurangnya
mencakup kepribadian yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, arif dan
bijaksana demokratif, mantap, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat secra objektif mengevaluasi kinerja sendiri dan
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.[7] Sub
kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a.
Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.
Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru.
c.
Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat. Serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d.
Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e.
Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
4.
Kompetensi
sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berintraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat luas.[8] Adapun diantarnya;
a.
Bersikap
inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang, dan status sosial
keluarga.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
d.
Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan
.
Keempat bidang kompetensi
diatas tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling
memengaruhi satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling mendasari
satu satu sama lain dan memunyai hierarkis, artinya saling mendasari satu
sama lainnya. Kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.[9]
|
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto.
2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional.
Yogyakarta: Gava Media
Hamalik,
Oemar. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.
Yogyakarta: Bumi Aksara
Mudlofir,
Ali. 2013. Pendidik Profesional. Depok: Raja Grafindo Persada
Suyanto
dan Asep Jihad. 2013. Menjadi Guru Profesional. Yogyakarta:
Erlangga
Uno,
Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008
“Kompetensi
Guru”.Zainal Abidin. Agustus 2014. Web 5 Februari 2019. <https://zainalabidinawp.files.wordpress.com/2014/08/1-kompetensi-guru.pdf>
“Empat
Kompetensi Guru”.Kompetensi Info. Web 5 Februari 2019. <http://kompetensi.info/kompetensi-guru/empat-kompetensi-guru.html>
“Makalah
Kompetensi Guru”.Ismail6033. Januari 2018. Web 11 April 2019 <http://ismail6033.blogspot.com/2018/01/makalah-kompetensi-guru.html>
[1] Suyanto
dan Asep Jihad.Menjadi Guru Profesional.(Jogjakarta: Erlangga,2013),hlm.
39.
[3] Oemar Hamalik, Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara,2004),
hlm. 38
Komentar
Posting Komentar